Irgiansyah, R., Hermawan, A., & Amir Machmud, A. (2026). Pertanggungjawaban Pidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial: Pertanggungjawaban Pidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial. JUDICIAL : Journal of Indonesian Crime and Law, 2(2), 1-16. Diambil dari http://www.journal.unucirebon.ac.id/index.php/judicial/article/view/2481