Irgiansyah, R., Hermawan, A. dan Amir Machmud, A. (2026) “Pertanggungjawaban Pidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial: Pertanggungjawaban Pidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial”, JUDICIAL : Journal of Indonesian Crime and Law, 2(2), hlm. 1-16. Tersedia pada: http://www.journal.unucirebon.ac.id/index.php/judicial/article/view/2481 (Diakses: 23Oktober2026).