[1]
R. Irgiansyah, A. Hermawan, dan A. Amir Machmud, “Pertanggungjawaban Pidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial: Pertanggungjawaban Pidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial”, JUDICIAL, vol. 2, no. 2, hlm. 1-16, Okt 2026.