1.
Irgiansyah R, Hermawan A, Amir Machmud A. Pertanggungjawaban Pidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial: Pertanggungjawaban Pidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial. JUDICIAL [Internet]. 9 Oktober 2026 [dikutip 23 Oktober 2026];2(2):1-16. Tersedia pada: http://www.journal.unucirebon.ac.id/index.php/judicial/article/view/2481