Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual dalam Putusan Pengadilan
Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual dalam Putusan Pengadilan
DOI:
https://doi.org/10.52188/judicial.v2i1.2478Kata Kunci:
: anak; kekerasan seksual; perlindungan hukum; pertimbangan hakim; restitusiAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis pemenuhan unsur tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan pertimbangan hukum hakim dalam memberikan perlindungan kepada anak korban kekerasan seksual dalam Putusan Nomor 65/Pid.Sus/2025/PN Kng. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif-analitis. Bahan hukum primer dan sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan menghubungkan norma hukum, doktrin, dan fakta hukum dalam putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana melakukan kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan sebagaimana Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Korban yang berusia 8 tahun berada dalam posisi rentan sehingga memerlukan perlindungan khusus. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 10 tahun 6 bulan, denda Rp100.000.000,00, serta restitusi Rp32.832.000,00. Putusan tersebut telah memberikan dasar pertanggungjawaban pidana yang jelas, tetapi perlindungan anak harus dipahami lebih luas melalui pendampingan, rehabilitasi, dan pemulihan berkelanjutan.
