Pertanggungjawaban Pidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

Pertanggungjawaban Pidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

Penulis

  • Rizky Irgiansyah Universitas Nahdlatul Ulama Cirebon
  • Asep Hermawan UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA CIREBON
  • Amir Machmud UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA CIREBON

Kata Kunci:

pertanggungjawaban pidana; pencemaran nama baik; media sosial; UU ITE; KUHP 2023

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial serta bentuk pertanggungjawaban pidana pelakunya. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, dan perbandingan. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencemaran nama baik melalui sistem elektronik memperoleh pengaturan khusus dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024, sedangkan KUHP memberikan kerangka umum mengenai tindak pidana terhadap kehormatan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 memperjelas makna unsur “orang lain” dan “suatu hal”.

Pertanggungjawaban pidana mensyaratkan terpenuhinya unsur tindak pidana, kesalahan, kemampuan bertanggung jawab, serta tidak adanya alasan pembenar atau pemaaf. Pembuktian elektronik harus menghubungkan pelaku dengan perbuatan dan tidak cukup hanya berdasarkan kepemilikan akun.

Diterbitkan

2026-10-09

Cara Mengutip

Irgiansyah, R., Hermawan, A., & Amir Machmud, A. (2026). Pertanggungjawaban Pidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial: Pertanggungjawaban Pidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial. JUDICIAL : Journal of Indonesian Crime and Law, 2(2), 1-16. Diambil dari http://www.journal.unucirebon.ac.id/index.php/judicial/article/view/2481

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama