Analisis Yuridis Terhadap Unsur Merugikan Keuangan / Perekenomian Negara Dalam Pasal 2 Dan Pasal 3 UU Tipikor
Analisis Yuridis Terhadap Unsur Merugikan Keuangan / Perekenomian Negara Dalam Pasal 2 Dan Pasal 3 UU Tipikor
DOI:
https://doi.org/10.52188/judicial.v2i1.2480Kata Kunci:
Analisis Yuridis, Keuangan, Pasal 3 uu TipikorAbstrak
Artikel ini mengkaji dimensi hukum yang kompleks dari penetapan
tersangka mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dalam kasus korupsi
pengadaan Chromebook juga kasus tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada Tom Lembong terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atas kebijakan impor gula Kristal Mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton. Penelitian ini bertujuan untuk membatasi secara jelas batas kritis antara diskresi kebijakan publik yang sah
dengan penyalahgunaan kekuasaan yang berimplikasi pada
pertanggungjawaban pidana. Dengan menggunakan metode
penelitian hukum normatif melalui pendekatan statuta, konseptual,
dan pendekatan kasus, studi ini menganalisis aspek prosedural serta
materiil kasus. Secara prosedural, proses penetapan tersangka
memenuhi syarat minimum kecukupan bukti awal melalui bukti
dokumen otentik dan kesaksian saksi. Secara materiil, kebijakan
menteri yang secara sistematis mengunci spesifikasi teknis pada satu
sistem operasi tunggal, dengan sengaja mengabaikan kajian teknis
internal, menunjukkan potensi pergeseran dan patut diduga melanggar hukum dari diskresi valid menjadi sebuah tindakan penyalahgunaan otoritas. Niat jahat yang
disyaratkan dikonstruksikan dari tindakan sengaja yang
menguntungkan korporasi spesifik, sementara kerugian negara
dibuktikan melalui kegagalan mutlak mencapai nilai optimal dari
penggunaan uang. Hal ini secara tegas menetapkan preseden
Indonesia modern yang sangat luar biasa penting.
