KONSTIPASI JAMINAN KESELAMATAN PASIEN OLEH PIHAK RUMAH SAKIT
Kata Kunci:
Jaminan, Keselamatan, Konstipasi, PasienAbstrak
Pelayanan kesehatan merupakan hak konstitusional yang dijamin dan dilindungu sebagai salah satu hak asasi manusia dalam mewujudkan kesejahteraan sosial. Marwah dari pelayanan kesehatan ialah jaminan terpenuhinya keselamatan pasien melalui pelayanan medis oleh pihak rumah sakit. Minimnya sarana dan pra-sarana, masih adanya human error, budaya pelayanan yang masih berorientasi pada kepentingan finansial rumah sakit, serta belum adanya pengaturan mengenai KTD dan mengenai standar pelaksanaan serta monitoring terhadap jaminan keselamatan pasien telah mengakibatkan rumah sakit selaku lembaga yang bertanggungjawab dalam menjamin keselamatan pasien tidak terwujud dengan baik. Berdasarkan kajian yang ada dapat dilihat bahwa dalam kenyatannya penyelenggaraan pelayanan medis oleh pihak rumah sakit kerap mengenyampingkan aspek keselamatan pasien hal demikian diakibatkan oleh buruknya pelayanan administrasi rumah sakit, buruknya pelayanan Tindakan medis rumah sakit, transparansi informasi hak-hak pelayanan medis terhadap pasien masih belum berjalan baik, asih tingginya Tindakan medis yang tidak tepat akibat human error dari pihak tenaga medis rumah sakit serta pengenyampingan adanya KTD, minimnya manajemen resiko ketika terjadi peralihan tugas kerja antar tenaga medis, minimnya menejerial hubungan tugas antar bagian pelayanan medis di rumah sakit, dan minimnya sarana dan pra sarana medis di rumah sakit. Langkah solutif untuk mengatasi kelemahan yang ada ialah perlu diaturnya ketentuan khusus mengenai standar keselamatan pasien di rumah sakit, perlu diaturnya sanksi tegas baik administrasi, keperdataan, dan pidana bagi pihak rumah sakit yang mengenyampingkan aspek keselamatan pasien, perlu diatur pula perihal Keadaan Tidak Diinginkan terkait jaminan keselamatan pasien sebagai bagian dari pengaturan menejemen resiko dalam pelayanan medis oleh remah sakit, perlu diatur pula mekanisme monitoring terkait jaminan keselamatan pasien di rumah sakit, perlu dibuat sistem informasi yang transparan bagi pasien menyangkut hak-hak pelayanan medis dan sistem pelaksanaannya di rumah sakit, dan perlu dibuat lembaga penilai, pengawasan, dan penindakan bagi pelanggaran-pelanggaran jaminan keselamatan pasien.