Pemberantasan Tindak Pidana Penyebaran Informasi Bohong
Kata Kunci:
Informasi Bohong, Pemberantasan, Tindak PidanaAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perkembangan tindak pidana penyebarluasan informasi bohong di era digital, serta mengetahui dan menganalisis efektivitas pelaksanaan penenganan tindak pidana penyebarlusan informasi bohong di Kota Cirebon. Penelitian dalam penulisan ini adalah deskriptif kualitatif. Berdasarkan kajian yang dilakukan dapat dipahami bahwa pelaksanaan penindakan terhadap tindak pidana penyebarluasan berita bohong di Kota Cirebon belum efektif, kelemahan utama di sektor hukum ialah sekalipun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, namun penyebaran berita bohong yang dimaksudkan hanya terfokus pada tindak pidana penyebaran berita bohong secara tradisional tidak berbasis digital sebagaimana yang dimaksudkan dalam hoax yang diatur dalam Undang-Undang ITE. Sehingga ketentuan sebagaimana dimaksudkan dalam KUHP dan/atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana hanya bersifat umum yang hanya dapat digunakan sebagai landasan tambahan dalam menentukan aadanya tidnak pidana penyebar luasan berita bohong.