Keadilan Restoratif dalam Pemidanaan Integratif: Keadilan dan Kepastian Hukum
Keadilan Restoratif dalam Pemidanaan Integratif: Keadilan dan Kepastian Hukum
DOI:
https://doi.org/10.52188/judicial.v2i1.2477Kata Kunci:
keadilan restoratif; pemidanaan integratif; keadilan; kepastian hukum; hukum pidana nasionalAbstrak
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi keadilan restoratif dalam sistem pemidanaan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan menggunakan teori pemidanaan
integratif serta menilai keseimbangan nilai keadilan dan kepastian hukum. Penelitian
menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual,
filosofis, dan perbandingan. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif dengan spesifikasi
deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadilan restoratif dalam Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2023 tidak dibentuk sebagai mekanisme penyelesaian perkara yang
berdiri sendiri dan komprehensif, tetapi nilai serta orientasi restoratif telah terintegrasi secara
substantif dalam tujuan dan pedoman pemidanaan. Integrasi tersebut terlihat melalui
penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan, perlindungan korban dan masyarakat,
pembinaan pelaku, serta pertanggungjawaban pelaku. Dari perspektif keadilan dan kepastian
hukum, pengaturan tersebut telah mencerminkan keseimbangan secara substantif, tetapi belum
sepenuhnya optimal pada tingkat operasional karena masih diperlukan kejelasan mengenai
ruang lingkup perkara, tahapan penerapan, persyaratan, batas kewenangan, dan standar
penerapan. Penguatan normatif-operasional diperlukan agar orientasi pemulihan dapat
berjalan konsisten tanpa menghilangkan kepastian hukum.
