Pengaruh Teknologi Informasi dan Koordinasi Lintas Unit terhadap Transparansi dan Akuntabilitas Layanan Publik Kementerian Pertanian 2024

Penulis

  • Mochammad Arief Cahyono Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama)
  • Sri Mulyani Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama)
  • Dedeh Maryani Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama)

DOI:

https://doi.org/10.52188/jeas.v6i2.1439

Kata Kunci:

Keterbukaan Informasi Publik, PPID, Kementerian Pertanian, Transparansi, Akuntabilitas

Abstrak

Tujuan penelitian. Penelitian ini bertujuan untuk menguji faktor-faktor yang memengaruhi kinerja pelayanan informasi publik di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada tahun 2024 dengan menekankan peran inovasi layanan digital, koordinasi lintas unit, serta penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Bahan dan Metode. Metode penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif survei terhadap 1.673 permohonan informasi publik yang diterima melalui berbagai kanal layanan PPID. Variabel penelitian terdiri atas pemanfaatan teknologi informasi (X1), koordinasi lintas unit (X2), penguatan peran PPID (Z), serta transparansi dan akuntabilitas layanan publik (Y).

Hasil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan teknologi informasi dan koordinasi lintas unit berpengaruh signifikan terhadap peningkatan transparansi dan akuntabilitas layanan publik, baik secara langsung maupun melalui penguatan peran PPID. Rata-rata penyelesaian permohonan adalah 4 hari 9 jam 59 menit, lebih cepat dari batas waktu UU KIP. Korelasi Pearson mengindikasikan hubungan negatif antara volume permohonan dan kecepatan layanan (r = -0,62; p < 0,05). Uji Chi-Square menunjukkan adanya hubungan signifikan antara tingkat pendidikan pemohon dan kategori informasi yang diminta (p < 0,01).

Kesimpulan. Peran PPID terbukti memediasi efektivitas inovasi digital dan koordinasi lintas unit dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Rekomendasi: perlunya alokasi anggaran khusus untuk inovasi layanan digital serta forum koordinasi berkala antarunit kerja. Keterbatasan penelitian adalah minimnya kajian terdahulu mengenai peran PPID sebagai variabel mediasi, sehingga penelitian lanjutan dengan lingkup lebih luas masih diperlukan. Kebaruan penelitian ini terletak pada model yang menempatkan peran PPID sebagai variabel antara, yang belum banyak diteliti dalam konteks keterbukaan informasi publik di Indonesia.

Referensi

Blumler, J. G., & Katz, E. (1974). The Uses of Mass Communications: Current Perspectives on Gratifications Research. Sage.

Boin, A., McConnell, A., & ’t Hart, P. (2010). Crisis Exploitation: Political and Policy Impacts of Framing Contests. Journal of European Public Policy, 17(1), 81–106.

Creswell, J. W. (2014). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (4th ed.). Sage.

Davis, F. D. (1989). Perceived Usefulness, Perceived Ease of Use, and User Acceptance of Information Technology. MIS Quarterly, 13(3), 319–340.

Dunleavy, P., Margetts, H., Bastow, S., & Tinkler, J. (2006). Digital Era Governance: IT Corporations, the State, and E-Government. Oxford University Press.

Grönroos, C. (2007). Service Management and Marketing: Customer Management in Service Competition. Wiley.

Gulick, L., & Urwick, L. (1937). Papers on the Science of Administration. Institute of Public Administration.

Jalonen, H, Hannele V, Helander N, (2023). Public Innovation and Digital Transformation, Routledge.

Heeks, R. (2006). Implementing and Managing eGovernment. Sage.

Hood, C. (1991). A Public Management for All Seasons? Public Administration, 69(1), 3–19.

Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. LNRI 2008 No. 46.

Komisi Informasi. (2010). Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Jakarta.

Komisi Informasi Pusat. (2024). Laporan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik. Jakarta.

Kotler, P., & Keller, K. L. (2016). Marketing Management (15th ed.). Pearson.

Kementerian Pertanian RI. (2024). Laporan Pengelolaan Akses Layanan Informasi Publik Tahun 2024. Jakarta.

Lee, Y. W., Strong, D. M., Kahn, B. K., & Wang, R. Y. (2002). AIMQ: A Methodology for Information Quality Assessment. Information & Management, 40(2), 133–146.

Osborne, D., & Gaebler, T. (1992). Reinventing Government. Addison-Wesley.

Parasuraman, A., Zeithaml, V. A., & Berry, L. L. (1985). A Conceptual Model of Service Quality. Journal of Marketing, 49(4), 41–50.

Rawlins, B. (2008). Measuring the Relationship between Organizational Transparency and Employee Trust. Public Relations Journal, 2(2), 1–21.

Scott, W. R. (2001). Institutions and Organizations. Sage.

Tumbel, Goinpeace H (2023). TeoriAdminsitrasi Publik. Lakeisha.

UNDP. (1997). Governance for Sustainable Human Development. UNDP.

Diterbitkan

2025-06-30

Cara Mengutip

Cahyono, M. A. ., Mulyani , S. ., & Maryani, D. . (2025). Pengaruh Teknologi Informasi dan Koordinasi Lintas Unit terhadap Transparansi dan Akuntabilitas Layanan Publik Kementerian Pertanian 2024. Jurnal Jembatan Efektivitas Ilmu Dan Akhlak Ahlussunah Wal Jama’ah, 6(2), 430-437. https://doi.org/10.52188/jeas.v6i2.1439

Terbitan

Bagian

Articles